RAEBESINEWS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pemerintah daerah bersama DPRD di masing-masing wilayah memiliki kewenangan untuk mengevaluasi besaran tunjangan anggota dewan.
“Saya menyarankan kepada daerah dan DPRD berkomunikasi dengan mereka untuk melakukan evaluasi,” ujar Tito di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).
Ia menjelaskan, pemerintah pusat tidak memiliki wewenang dalam menentukan tunjangan DPRD.
Baca Juga: Rahayu Saraswati Resmi Mundur dari DPR RI, Ungkap Alasan dan Pesan Terakhir
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
“PP tahun 2017 itu memberikan kewenangan kepada daerah untuk memberikan tunjangan kepada DPRD, disesuaikan dengan kemampuan keuangannya,” jelas Tito.
Menurutnya, sebelum adanya rumah dinas, anggota DPRD biasanya mendapat tunjangan rumah yang nilainya mengikuti harga pasar dengan prinsip kewajaran.
Baca Juga: Presiden Prabowo Panggil Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco ke Istana Merdeka, Bahas Apa?
Namun, lanjutnya, di sejumlah daerah muncul penolakan masyarakat terkait besaran tunjangan tersebut.
“Beberapa daerah yang ada keberatan dari masyarakat, saya minta untuk proaktif melakukan komunikasi sehingga ditemukan keputusan yang baik,” katanya.
Sebagai contoh, di DKI Jakarta, tunjangan rumah anggota DPRD diatur melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 415 Tahun 2022 yang diteken mantan Gubernur Anies Baswedan.
Baca Juga: Ramai Dikritik Publik, Tunjangan DPRD NTT Menunggu Keputusan Gubernur
Berdasarkan aturan tersebut, anggota DPRD menerima Rp70,4 juta per bulan, sementara pimpinan DPRD mendapatkan Rp78,8 juta per bulan.
Jumlah ini lebih tinggi dibandingkan ketentuan sebelumnya dalam Pergub Nomor 153 Tahun 2017, di mana anggota DPRD menerima Rp60 juta dan pimpinan Rp70 juta per bulan.
Dengan demikian, dalam lima tahun terakhir tunjangan rumah DPRD DKI naik sekitar Rp10,4 juta untuk anggota dan Rp8,8 juta untuk pimpinan setiap bulan.***
Baca Juga: Daftar Lengkap Menteri Kabinet Prabowo–Gibran 2024–2029 Usai Reshuffle Kedua
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
