RaebesiNews.com – Di bawah kepemimpinan Bupati Malaka dr. Stefanus Bria Seran, MPH (SBS) bersama Wakil Bupati Henri Melki Simu (HMS), Pemerintah Kabupaten Malaka mulai menata tata kelola taman dan fasilitas publik secara bertahap.
Salah satu lokasi yang kini mulai ditata adalah taman di halaman depan Kantor Bupati Malaka.
Area tersebut disiapkan sebagai ruang santai yang dapat dimanfaatkan oleh aparatur sipil negara usai aktivitas pemerintahan, maupun masyarakat dan pengunjung Rumah Sakit Umum Penyangga Perbatasan (RSUPP) Betun yang ingin beristirahat sejenak.
Pantauan di lapangan menunjukkan taman yang dipenuhi pepohonan angsana yang rindang saat ini masih dalam tahap pengerjaan.
Selain menciptakan suasana sejuk, penataan ini diharapkan dapat memperindah wajah pusat pemerintahan Kabupaten Malaka.
Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu (HMS), mengatakan bahwa penataan taman dan fasilitas pendukung merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan ruang publik yang nyaman dan fungsional bagi masyarakat.
“Kita ingin lingkungan kantor bupati tidak hanya menjadi pusat administrasi, tetapi juga ruang yang ramah, nyaman, dan bisa dimanfaatkan masyarakat untuk beristirahat dan berinteraksi,” ujar HMS.
Ia menambahkan, pemerintah daerah juga memperhatikan aspek kenyamanan dan keselamatan pengunjung.
Hal ini terlihat dari pemasangan paving block pada lantai dasar yang ditata rapi untuk memudahkan akses serta meningkatkan estetika kawasan.
“Penataan ini dilakukan secara bertahap, dengan tetap menjaga fungsi lingkungan dan keindahan taman. Harapannya, masyarakat bisa merasakan langsung manfaat dari ruang publik yang kita bangun,” tambahnya.
Penataan taman dan fasilitas publik di lingkungan Kantor Bupati Malaka ini menjadi salah satu wujud keseriusan kepemimpinan SBS–HMS dalam membangun tata kelola pemerintahan yang tertib, bersih, dan berorientasi pada pelayanan serta kenyamanan masyarakat.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RaebesiNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
