Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Ditutup, Hanya untuk Non-ASN Tertentu

Screenshot 20250820 121245 Google 816271901

RAEBESINEWS.COM – Masa pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025 resmi berakhir hari ini, Rabu (20/8/2025).

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan tidak ada perpanjangan waktu untuk proses ini.

Instansi yang tidak mengajukan usulan pegawai hingga tenggat akan dianggap tidak membutuhkan tenaga PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Ramai Isu Gaji DPR Naik Rp100 Juta, Begini Faktanya!

Skema Baru PPPK Paruh Waktu 2025

PPPK paruh waktu merupakan bagian dari sistem pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan perjanjian kerja terbatas. Bedanya dengan PPPK reguler, pegawai yang lolos dalam skema ini bekerja paruh waktu dengan upah menyesuaikan anggaran di instansi masing-masing.

Tujuan utama program ini adalah memperkuat layanan publik dengan menambah tenaga di berbagai instansi, baik pusat maupun daerah.

Baca Juga: Pemkab Malaka Gerak Cepat Perbaiki Jalan Ambruk di Wemeda, Akses ke Belu Aman Terkendali

Namun, ada perbedaan penting dalam rekrutmen tahun ini. Jika sebelumnya masyarakat umum masih memiliki peluang untuk mendaftar, kini skema PPPK paruh waktu bersifat tertutup.

Hanya untuk Non-ASN yang Sudah Terdata

Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, pelamar PPPK paruh waktu tidak bisa mendaftar secara mandiri.

Perekrutan hanya diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang sudah terdata dan memenuhi kriteria tertentu. Nantinya, calon PPPK wajib diusulkan langsung oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.

Baca Juga: Leha Warga Pekanbaru Hadiri Upacara HUT ke-80 RI di Istana: Bangga Kenalkan Budaya Melayu

Keputusan ini sejalan dengan KepmenPANRB No. 16 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu hanya berlaku bagi:

  • Non-ASN yang telah mengikuti seleksi CASN Tahun Anggaran 2024, dan
  • Peserta seleksi PPPK 2024 yang tidak mendapatkan formasi.

Dengan demikian, skema ini menjadi peluang emas bagi para pegawai non-ASN terdata untuk memperkuat posisi mereka di instansi masing-masing.***

 

 

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini

+ Gabung

Exit mobile version