RAEBESINEWS.COM – Upaya percepatan penanganan bencana banjir bandang dan longsor di Aceh Tamiang terus dilakukan pemerintah.
Sejumlah truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM), logistik, serta alat berat dari Pertamina, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Kementerian Perhubungan telah diberangkatkan dari Medan menuju wilayah terdampak.
Informasi tersebut disampaikan melalui akun resmi Sekretariat Kabinet, Selasa (2/12).
Baca Juga: Upaya Pemulihan Aceh Tamiang Dipercepat: Akses Dibuka, Bantuan Dikirim Lewat Sungai dan Airdrop
Dalam pernyataannya, Sekretariat Kabinet menegaskan bahwa pembukaan akses darat menjadi prioritas untuk memastikan suplai logistik dan kebutuhan dasar masyarakat tidak terputus.
“Dorongan BBM dan alat berat dari Pertamina, Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perhubungan dalam perjalanan dari Medan menuju Aceh Tamiang. Akses jalur darat semakin hari harus semakin bisa dilalui,” tulis Sekretariat Kabinet.
Cuplikan video udara yang dibagikan memperlihatkan deretan truk BBM, kendaraan logistik, dan alat berat mengantre melewati jalur yang masih terendam air.
Baca Juga: Prabowo Fokus Pulihkan Aceh, Sumut, dan Sumbar: Seluruh Kekuatan Negara Dikerahkan
Pemandangan tersebut menggambarkan tantangan besar dalam distribusi bantuan ke daerah yang menjadi salah satu titik terparah terdampak banjir.
Pemerintah menjadikan pembukaan akses sebagai fokus utama mengingat jalur darat merupakan rute vital untuk pengiriman bantuan, mobilisasi alat berat, dan evakuasi warga.
Dengan dukungan penuh dari sektor energi dan transportasi, pemerintah menargetkan arus logistik ke Aceh Tamiang dapat kembali normal dalam waktu dekat.
Koordinasi lintas kementerian terus dilakukan untuk memastikan pasokan BBM, logistik, dan peralatan penunjang pemulihan tiba tepat waktu di lokasi terdampak.
Pemerintah menegaskan komitmennya mempercepat pemulihan kondisi masyarakat di Aceh Tamiang.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
