RaebesiNews.com – Kelompok Kerja (Pokja) Bunda PAUD Kabupaten Malaka terus menggencarkan sosialisasi program Wajib Belajar 1 Tahun Pra Sekolah di wilayah pedesaan. Pada Selasa (24/6), giliran Kecamatan Rinhat yang menjadi lokasi kegiatan sosialisasi tersebut.
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh para Bunda PAUD desa, aparat pemerintah kecamatan, serta sejumlah tokoh masyarakat setempat itu, terungkap sebuah fakta penting: masih terdapat lima desa di Kecamatan Rinhat yang belum memiliki layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Kelima desa tersebut adalah Desa Alala, Desa Boen, Desa Tafuli, Desa Tafuli 1, dan Desa Nanin.
Baca Juga: Pelantikan Kepala Sekolah di Pantai Taberek: Bupati SBS Sebut Momentum Terhormat dan Berkualitas
Wakil Ketua Pokja Bunda PAUD Kabupaten Malaka, Ny. Liem Jun Djung, yang memimpin langsung sosialisasi tersebut, menyatakan bahwa pendirian PAUD merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah desa dan masyarakat, dengan dukungan dari dinas teknis terkait.
“Desa yang ingin mendirikan PAUD harus mengajukan proposal resmi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Malaka melalui Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Non Formal (PNF),” jelas Ny. Liem Jun Djung di hadapan para peserta sosialisasi.
Baca Juga: Biaya RS Pratama Wewiku Tembus Rp44,95 M, Lebih Mahal dari RS Pratama Kualin yang Bertingkat
Ia juga menambahkan bahwa PAUD yang akan didirikan harus berada di bawah naungan sebuah yayasan sebagai badan hukum yang sah. Hal ini bertujuan untuk memastikan keberlangsungan pengelolaan lembaga pendidikan tersebut secara profesional dan berkelanjutan.
Menurut Ny. Liem, pendidikan anak usia dini merupakan pondasi awal yang sangat penting bagi tumbuh kembang anak, baik secara kognitif, sosial, emosional, maupun fisik. “Karena itu, satu tahun wajib belajar sebelum masuk sekolah dasar bukan sekadar formalitas, melainkan langkah penting membentuk generasi masa depan yang lebih siap dan berkualitas,” ujarnya.
Baca Juga: Tiga Pilar Pembangunan SBS: Pendidikan, Kesehatan dan Pertanian Harus Jadi Prioritas
Pokja Bunda PAUD berharap agar pemerintah desa di Kecamatan Rinhat segera menindaklanjuti hasil sosialisasi ini dengan menyusun proposal pendirian PAUD, sekaligus menjalin kemitraan dengan yayasan atau lembaga sosial yang peduli terhadap pendidikan anak.
“Komitmen desa sangat menentukan. Tanpa inisiatif dari desa, program PAUD tidak akan berjalan. Kami siap mendampingi dan memfasilitasi proses pengajuan maupun pendirian PAUD di desa-desa yang belum memiliki,” pungkas Ny. Liem.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Kabupaten Malaka dalam memperluas akses layanan PAUD merata hingga ke pelosok desa, sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
