Kasus Penghinaan Terhadap Penyandang Disabilitas di Malaka Berakhir Damai, Pelaku Menangis dan Minta Maaf

Screenshot 20250618 190906 WhatsApp 2520504847

RAEBESINEWS.COM – Kasus penghinaan dan pengancaman terhadap seorang penyandang disabilitas di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, akhirnya menemui titik damai. Proses panjang yang sempat menyentuh ranah hukum itu berakhir secara kekeluargaan lewat pendekatan restorative justice di Mapolres Malaka.

Theresia Yuliati Bilan, seorang ibu muda yang tengah mengandung tujuh bulan, menjadi sorotan publik setelah diketahui menghina dan merendahkan martabat Kristoferus Manek, alias Eros, penyandang disabilitas asal Malaka. Aksi penghinaan tersebut dilakukan lewat media sosial, termasuk Facebook dan pesan pribadi WhatsApp.

Baca Juga: SBS-HMS: Duet Pemimpin Tanpa Rebutan Panggung, Beda Dengan yang Sudah Berlalu

Namun pada Rabu (28/6/2025), Tresa, demikian ia biasa disapa, tampil di hadapan Eros dan keluarga dengan penuh penyesalan. Ia menundukkan kepala, menitikkan air mata, dan menyampaikan permintaan maaf yang tulus.

“Dengan kerendahan hati dan penyesalan yang mendalam, saya memohon maaf atas tindakan saya yang sangat menyakitkan,” ujar Tresa dengan suara bergetar.

“Saya tahu, sebagai seorang calon ibu, seharusnya saya menunjukkan kasih sayang, bukan kebencian. Saya bersalah telah mencaci maki dan merendahkan saudara Eros melalui media sosial.”

Baca Juga: Ketika Laut, Hujan dan Matahari Tunduk kepada SBS: Pemimpin yang Direstui Leluhur Rai Malaka

Tresa juga mengakui bahwa kata-katanya telah melukai tidak hanya hati Eros sebagai individu disabilitas, tetapi juga keluarga besar Eros dan masyarakat luas yang menjunjung nilai kemanusiaan.

“Tidak ada alasan yang membenarkan tindakan saya. Saya siap menerima segala konsekuensi dan berkomitmen untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik. Saya harap, dengan segala kerendahan hati, saudara Eros dan keluarga besar dapat memaafkan saya,” ungkapnya.

Baca Juga: SBS Tegaskan Tiga Pilar Utama Birokrasi kepada CPNS Malaka

Permintaan Maaf Diterima, Laporan Dicabut

Setelah melalui proses mediasi dengan difasilitasi Polres Malaka, keluarga korban akhirnya menerima permintaan maaf tersebut. 

Dalam suasana yang haru dan penuh kekeluargaan, Eros memaafkan Tresa dan sepakat untuk mencabut laporan polisi yang sempat dilayangkan sebelumnya.

Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar melalui Kasatreskrim Dominggus Duran, membenarkan proses penyelesaian kasus ini secara damai.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemanggilan terhadap pelaku, yang bersangkutan mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf. Korban kemudian memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum,” jelas Dominggus.

Baca Juga: Sengketa Wilayah Berakhir: Empat Pulau Jadi Bagian Resmi Provinsi Aceh, Ini Kata Presiden Prabowo Subianto

Restorative Justice: Mengedepankan Hati Nurani

Penyidik mengambil langkah penyelesaian dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), sesuai kebijakan Polri dalam menangani perkara yang memungkinkan penyelesaian tanpa harus ke pengadilan.

“Keadilan restoratif ini diambil dengan beberapa pertimbangan. Pertama, pelapor mencabut laporan. Kedua, terlapor tengah hamil tujuh bulan. Ketiga, telah ada permintaan maaf dan surat pernyataan dari pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya,” ungkap Kasat Reskrim.

Langkah ini dianggap sebagai bentuk keadilan bermartabat yang tetap menjunjung tinggi hukum namun memberi ruang untuk pemulihan hubungan sosial, terutama di masyarakat adat seperti di Malaka.

Baca Juga: Longsor di Wehali, Wakil Bupati HMS Langsung Turun Tangan Perintahkan PLN Perbaiki Tiang Listrik

Pelajaran Sosial: Martabat Disabilitas Harus Dilindungi

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat bahwa ujaran kebencian, apalagi terhadap kaum disabilitas, adalah tindakan yang sangat tidak dibenarkan, baik secara hukum maupun moral. Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk dihormati, dihargai, dan diperlakukan secara manusiawi.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial serta mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dalam berinteraksi.

Baca Juga: Longsor di Wehali, Wakil Bupati HMS Langsung Turun Tangan Perintahkan PLN Perbaiki Tiang Listrik

Maaf yang Membuka Jalan Damai

Dalam budaya Malaka yang kental dengan nilai adat dan kekeluargaan, penyelesaian secara damai bukan berarti mengabaikan keadilan, tetapi menjadi bentuk pengembalian martabat secara lebih bermakna.

Permintaan maaf Tresa yang tulus dan penerimaan dari Eros dan keluarganya mengajarkan bahwa luka akibat kata-kata bisa disembuhkan oleh ketulusan dan kemanusiaan.

Kini, masyarakat Malaka berharap agar kejadian serupa tidak terulang. Karena setiap kata yang dilontarkan, terlebih di ruang publik digital, punya daya yang bisa melukai atau menyembuhkan.***

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini

+ Gabung

Exit mobile version