RAEBESINEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Malaka di bawah kepemimpinan Bupati Simon Nahak diduga kuat melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang mewajibkan penyertaan modal minimal Rp10 miliar per tahun ke Bank NTT. Namun dalam realisasinya, selama tahun anggaran 2023 dan 2024, hanya Rp1 miliar yang disetor masing-masing tahun.
Pada tahun anggaran 2025 pun, alokasi penyertaan modal hanya sebesar Rp5 miliar, masih jauh di bawah amanat Perda. Dana itu baru disetor setelah dr. Stefanus Bria Seran (SBS) dan Henri Melki Simu (HMS) kembali dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Malaka awal tahun ini. Setoran tersebut telah disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank NTT terbaru.
Baca Juga: Dua Utusan PSSI Malaka Ikut Pelatihan Pengawas Pertandingan di Kupang
Pelanggaran terhadap Perda ini memunculkan sorotan publik. Banyak pihak mempertanyakan alasan di balik kebijakan yang dinilai melemahkan posisi keuangan daerah di Bank NTT, lembaga keuangan yang selama ini menjadi mitra strategis pemerintah daerah di Nusa Tenggara Timur.
Petrus Kabosu, pakar hukum, menyatakan bahwa pelanggaran terhadap Perda bisa dikualifikasikan sebagai pelanggaran berat terhadap peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Ketika yang Kalah Tak Tahu Diri: Memainkan Isu Hoax Tujuan Adu Domba
“Perda itu punya kekuatan hukum. Jika seorang kepala daerah tidak menjalankan isi Perda secara sengaja, maka itu bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi bisa menjadi dasar pemberhentian dari jabatannya,” ujar Kabosu.
Salah satu pihak yang sejak awal telah menyuarakan keberatan atas minimnya penyertaan modal ke Bank NTT adalah Henri Melki Simu, yang kala itu masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Malaka. Dalam beberapa kali pembahasan APBD, Henri secara terbuka mengkritik sikap pemerintah yang mengabaikan amanat Perda.
Baca Juga: Setelah Menang Pilkada, SBS–HMS Jawab Kritik dengan Kerja Nyata
“Saat pembahasan anggaran, kami di DPRD selalu minta agar penyertaan modal ke Bank NTT dilakukan sesuai Perda, yaitu minimal Rp10 miliar. Tapi yang dianggarkan cuma Rp1 miliar, itu pun tanpa alasan yang masuk akal. Pemerintah waktu itu bilang anggaran terbatas, padahal banyak pos pemborosan lain yang tetap jalan,” kata Henri.
Henri menyebut kebijakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tapi juga menghambat pertumbuhan ekonomi daerah. Menurutnya, dana penyertaan modal ke Bank NTT adalah bagian dari strategi membangun kekuatan fiskal dan mendorong layanan keuangan yang berpihak pada masyarakat desa.
Pemerhati kebijakan daerah juga mencurigai adanya motif politik di balik pengabaian ini. Seorang sumber dalam di lingkup pemerintah mengindikasikan bahwa hubungan antara pemerintahan Simon Nahak dan manajemen Bank NTT saat itu memburuk, dan itu berdampak pada kebijakan anggaran.
Kini, setelah SBS-HMS kembali memimpin Malaka, arah kebijakan berubah. Dalam waktu singkat, alokasi Rp5 miliar yang telah disahkan dalam APBD 2025 langsung disetor penuh ke Bank NTT. Pemerintah juga berencana menambah penyertaan modal pada APBD Perubahan jika kondisi fiskal memungkinkan.
Baca Juga: Bupati TTU Boyong Penari Asal SMPN 1 Miomafo Timur Ke Festival Budaya Jepang
Langkah tersebut diapresiasi oleh manajemen Bank NTT dan menjadi tanda bahwa komitmen terhadap pembangunan daerah melalui kemitraan strategis bisa dipulihkan.
Dengan demikian, era kepemimpinan Simon Nahak sebagai Bupati Malaka sama sekali tidak membawa perubahan. Perda diabaikan, arah kebijakan kabur, dan komitmen terhadap pembangunan daerah justru dilemahkan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
