RaebesiNews.com – Pengusaha muda asal Malaka di Kupang, Agustinus Mera Nahak mengajak mahasiswa agar betani menjadi pengusaha di masa mendatang.
Hal ini dikatakannya saat membawakan materi dalam kegiatan Pelantikan Pengurus dan Penerimaan Anggota Baru Himpunan Mahasiswa Raimanuk ( HIMAR) Kupang, Jumaat (19/01/2024).
Agustinus Mera Nahak hadir sebagai pembicara mewakili peguyuban Kerukunan Keluarga Belu Malaka (KKBM) Kota Kupang.
Baca juga : Semuel Fahik Caleg PKB Pembawa Berkat Untuk Petani di Malaka, Ini Alasannya
Menurut Agus Nahak, mahasiswa harus menjadi pelopor untuk menjadi pengusaha setelah menyelesaikan studinya.
“Lulusan mahasiswa jaman sekarang harus berani membuka usaha kecil sesuai modal yang ada dan harus memperhatikan sumber daya alam lokal yang ada dan jangan malu,” ujar Agus Nahak yang menjadi pengusaha muda di Kota Kupang.
Alasan dasar Agustinus mengajak para mahasiswa agar menjadi pengusaha adalah soal ketersediaan lapangan kerja.
Menurut Agustinus, saat ini mencari pekerjaan sangatlah sulit walaupun sudah menyandang gelar sarjana.
“Persaingan melamar kerja semakin ketat seiring berjalannya waktu karena jumlah usia kerja makin meningkat,” beber Agustinus Mera Nahak yang juga sebagai politisi Partai Golkar NTT.
“Makanya harus berani menjadi pengusaha di masa mendatang,” kata Agustinus.
Pada kesempatan itu juga, Agus Nahak mengkritik kebiasaan para mahasiswa saat syukuran wisuda.
Baca juga: Kerja Nyata Edward Tannur 4 Unit Combain Disalurkan Gratis Untuk Poktan di Malaka
Menurutnya, kebiasaan pesta saat acara wisuda tidak memberikan nilai tambah bahkan merugikan.
“Pesta syukuran wisuda dibuat besar tetapi habis itu menganggur. Lebih baik uang buat pesta itu dipakai untuk modal awal usaha pasca wisuda,” kata Agus Nahak yang kini sebagai calon anggota DPRD Provinsi NTT dari partai Golkar nomor urut 1 daerah pemilihan NTT 7.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
