RaebesiNews.com – Ditengah musim penghujan ini, pemukiman di wilayah pesisir perlu banyak waspada soal banjir, longsor dan bencana lainnya.
Keadaan itu dirasakan langsung oleh masyarakat di desa Lasaen, Kecamatan Malaka Barat yang pemukimannya dekat dari DAS Benenain.
Pasalnya, tanggul di bantaran kali Benenain tepatnya di Desa Lasaen terpantau senin malam 24 Februari 2025 hampir jebol.
Hal ini karena debit air di kali Benenain meningkat akibat banjir kiriman dari wilayah Kabupaten TTU, TTS dan Belu.
Kondisi ini menguras lapisan tanggul yang semakin menipis dan hampir jebol.
Kendati masih ada tanggul lapisan kedua, namun kondisi ini bisa saja berakibat fatal apabila debit air makin meningkat.
Terpantau, Kadis PUPR Kabupaten Malaka bersama warga sekitar langsung melihat kondisi tanggul yang hampir jebol tersebut.
Nampak juga anggota DPRD Kabupaten Malaka fraksi NasDem, Angerius Bria yang hadir bersama rakyat di wilayah Dapilnya.
Dimintai keterangannya, Kadis PUPR Paul Miki menyampaikan bahwa pihak sudah melakukan desain dan hitungan untuk ditindaklanjuti.
Menurut Paul Miki, tanggul di bantaran kali Benenai sepenuhnya adalah wewenang BBWS NT II.
“Tanggul di Desa Lasaen dibangun pada tahun 2009 oleh BWS NT II yang sekarang sudah naik statusnya menjadi BBWS NT II. Panjang tanggul tersebut kurang lebih 3 kilo meter mulai dari Lasaen sampai ke Sikun,” ungkap Paul Miki, Kadis PUPR Kabupaten Malaka.
Namun kata Paul Miki selama ini tidak pernah ada pemeliharaan secara rutin maupun berkala dari BBWS NT II.
“Usianya sudah belasan tahun. Oleh karna itu kita sangat berharap ada perbaikan dan pemeliharaan sehingga tanggul selalu kokoh dan kuat ketika musim hujan,” harap Kadis PUPR Kabupaten Malaka. ***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
