Daerah  

SBS HMS Pastikan Audit Proyek Pembangunan Kantor Bupati Malaka

IMG 20250123 181508

RaebesiNews.com – Kantor Bupati Malaka baru saja diresmikan oleh Simon Nahak dan Kim Taolin pada 23 Januari 2025.

Adapun anggaran pembangunan Kantor Bupati Malaka mencapai lebih dari Rp 94 miliar. Pembangunan ini dilakukan selama tiga tahun anggaran, yaitu tahun 2022, 2023, dan 2024.

Pembangunan kantor ini diinisiasi oleh Simon Nahak, yang merupakan calon Bupati Malaka dalam Pilkada 2020.

Setelah menang Pilkada Malaka 2020, pada tahun 2022 Simon Nahak dan Kim Taolin (SNKT) merealisasikan janji pembangunan kantor Bupati Malaka.

Kantor bupati Malaka itu akhirnya diresmikan oleh SNKT diakhir masa jabatan mereka usai kalah Pilkada Malaka 2024.

Menurut Simon Nahak, kantor bupati Malaka saat ini akan menjadi kebanggaan masyarakat Malaka.

Namun Bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Malaka, Stefanus Bria Seran (SBS) dan Henri Melki Simu (HMS) memastikan akan audit pembangunan kantor Bupati Malaka setelah dilantik nanti.

“Kita pastikan akan audit semua termasuk pembangunan kantor Bupati Malaka saat ini. Dana 95 miliar ini milik rakyat Malaka dan wajib diaudit untuk diketahui bersama,” ujar Henri Melki Simu, Senin (3/02/2025).

Menurut mantan anggota DPRD Kabupaten Malaka dua periode ini, anggaran fantastis pembangunan kantor bupati Malaka dikerjakan tanpa akses jalan masuk.

“Kita akan telusuri aliran dananya. Kita juga akan cari tau, kenapa bangun kantor tanpa akses jalan masuk,” ungkap HMS.

Politisi yang tidak pernah kalah ini mengungkapkan bahwa pemerintahan SNKT terkesan terkesan buru – buru meresmikan sesuatu yang belum layak digunakan.

“Kita jangan kejar ceremonial lalu abaikan kualitasnya. Misalnya, Rumah Sakit Pratama Wewiku, diresmikan bulan Juni 2024 hingga kini belum beroperasi. Ini lagi Kantor Bupati Malaka, paksa tanda tangan prasasti tapi akses jalan belum ada. SBS HMS pastikan akan audit semua termasuk kantor Bupati Malaka,” kata HMS. ***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini

+ Gabung

Exit mobile version