RaebesiNews.com – Bupati Kabupaten Malaka Stefanus Bria Seran dab wakilnya Henri Melki Simu menegaskan agar tidak boleh ancam para ASN di Pemkab Malaka.
Pernyataan ini tegas disampaikan oleh Stefanus Bria Seran dari lembah Tidar Akmil Magelang yang sementara mengikuti retret para kepala daerah seluruh Indonesia.
“Selamat sore, suara dari lembah Tidar Akmil Magelang, agar tidak boleh ada ancam – ancam para pejabat (ASN),” demikian pesan Stefanus Bria Seran dalam WhatsApp group, Minggu (23/02/2025).
Lebih lanjut Bupati Malaka Stefanus Bria Seran menyampaikan bahwa seluruh eejabat eselon dan ASN yang bekerja di lingkup Pemkab Malaka agar bekerja sesuai aturan, hasil kerja harus berkualitas dan pekerjaan yang dilakukan harus bermanfaat bagi rakyat.
Dikatakannya, ketiga point diatas harus jadi rujukan, acuan kerja setiap pejabat dan ASN yang bekerja di lingkup Pemerintahan Kabupaten Malaka dimasa kepemimpinan SBS-HMS.
”Setiap pejabat tidak boleh kerja santai, tidak boleh kerja asal jadi, tidak boleh bengkok, harus paham tupoksi, karena dalam perjalanan SBS-HMS menganut rumus : kerja sesuai aturan, hasil kerja berkualitas dan hasil kerja harus bermanfaat untuk rakyat,” ujarnya.
Bria Seran yang juga mantan birokrat senior di Provinsi NTT itu mengatakan didalam bekerja para pejabat yang bertugas di Kabupaten Malaka harus memiliki lima Capital ( modal ) sebagai acuan kerja yakni Loyal Pada Tupoksi Sesuai Ketentuan, Disiplin, Rajin, Jujur dan Pintar.
Sementara itu, Wakil Bupati Malaka Henri Melki Simu lebih menegaskan soal disiplin dan tanggung jawab kerja yang jujur dan terbuka.
“Kita semua adalah pelayan rakyat Malaka. Maka itu kerja sesuai tupoksi serta disiplin dan paling utama adalah jujur dan terbuka dalam bekerja,” ungkap HMS.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
