RaebesiNews.com – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malaka telah mencapai 84,5 persen dari target sebesar Rp62,574 miliar lebih. Pemerintah Kabupaten Malaka optimistis sisa target sekitar 16 persen masih dapat dikejar hingga akhir tahun anggaran.
Hal tersebut diungkapkan Bupati Malaka dr. Stefanus Bria Seran, MPH (SBS) saat memberikan sambutan pada pembukaan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malaka dalam rangka pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Selasa (11/8/2026).
Bupati SBS mengatakan, dari target PAD yang telah ditetapkan, realisasi hingga saat ini sudah berada pada angka 84,5 persen. Dengan demikian, masih tersisa sekitar 15,95 persen atau kurang lebih 16 persen yang perlu dioptimalkan.
Capaian tersebut, menurut pemerintah daerah, merupakan hasil kerja bersama jajaran pengelola PAD serta tim pendamping yang secara rutin melakukan pendampingan terhadap perangkat daerah dan instansi penghasil PAD.
Bupati memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras meningkatkan penerimaan daerah.
Tingkatkan PAD Tanpa Naikkan Tarif
Bupati SBS menegaskan, peningkatan PAD pada tahun mendatang tidak harus dilakukan dengan menaikkan tarif atau harga pungutan kepada masyarakat.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah sumber PAD yang belum ditagih secara maksimal. Potensi tersebut harus dioptimalkan melalui penagihan yang lebih intensif sekaligus memperkecil kebocoran penerimaan daerah.
“Bukan karena kita menaikkan price-nya. Item-item yang belum ditagih akan semakin intensif untuk ditagih dan kita juga mengurangi kebocoran-kebocoran yang sudah ada,” demikian disampaikan dalam pemaparan tersebut.
Strategi ini dinilai lebih tepat karena peningkatan PAD dapat dilakukan tanpa menambah beban masyarakat melalui kenaikan tarif.
PAD Baru Berkontribusi Sekitar 6 Persen
Bupati SBS juga menyoroti kondisi fiskal Kabupaten Malaka yang hingga kini masih sangat bergantung pada transfer pemerintah pusat.
Dari total APBD Kabupaten Malaka yang berada di kisaran Rp900 miliar, kontribusi PAD disebut baru sekitar 6 persen.
Kondisi ini menunjukkan bahwa ruang untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah masih sangat terbuka.
PAD yang kuat akan memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan, meningkatkan pelayanan publik serta menjalankan berbagai program prioritas daerah.
Malaka Masuk Perhatian dalam Kebijakan Transfer Daerah
Persoalan kapasitas fiskal daerah juga menjadi perhatian dalam forum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi).
Dalam pertemuan yang berlangsung pada 30 Juli 2026, kondisi fiskal daerah menjadi salah satu topik yang dibahas bersama pemerintah pusat.
Kabupaten Malaka disebut masuk dalam kelompok daerah dengan kapasitas fiskal rendah. Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu perhatian pemerintah pusat dalam kebijakan penguatan transfer ke daerah.
Dalam perkembangan kebijakan tersebut, Malaka termasuk salah satu dari 21 kabupaten yang memperoleh perhatian melalui tambahan transfer daerah dengan kualifikasi relatif besar.
Fiskal Rendah Bukan Alasan untuk Berputus Asa
Pemerintah Kabupaten Malaka menilai keterbatasan fiskal bukan alasan untuk menyerah. Sebaliknya, kondisi tersebut harus menjadi pemicu untuk melakukan pembenahan dan menggali seluruh potensi daerah.
Optimalisasi PAD akan dilakukan melalui peningkatan penagihan, pengawasan penerimaan, penutupan celah kebocoran serta pengelolaan potensi-potensi daerah yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal.
Dengan strategi tersebut, Pemkab Malaka berharap PAD dapat terus tumbuh tanpa harus membebani masyarakat melalui kenaikan tarif.
Target ke depan bukan sekadar mencapai angka PAD, tetapi membangun kemandirian fiskal agar Malaka secara bertahap tidak terlalu bergantung pada transfer pemerintah pusat.
Rapat Paripurna pembukaan pembahasan Perubahan APBD 2026 di DPRD Malaka menjadi salah satu momentum penting untuk memperkuat komitmen tersebut, sekaligus memastikan pengelolaan keuangan daerah semakin efektif, transparan dan berpihak pada kepentingan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RaebesiNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
