RaebesiNews.com – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Wewiku, Kabupaten Malaka, kembali menjadi sorotan. Hampir dua tahun sejak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, publik masih menunggu kepastian mengenai perkembangan kasus yang menggunakan anggaran negara bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.
Lambatnya informasi mengenai progres penyidikan memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Tidak sedikit yang berharap Kejati NTT segera memberikan penjelasan resmi agar proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan tetap menjaga kepercayaan publik.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya memperoleh informasi yang berimbang, RaebesiNews.com pada Rabu (14/7/2026) mengajukan konfirmasi kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT mengenai perkembangan terbaru penyidikan kasus tersebut.
Dalam pesan yang dikirimkan, RaebesiNews.com meminta penjelasan terkait tahapan penyidikan yang sedang berjalan.
“Selamat siang Bapak. Mohon izin. Saya wartawan RaebesiNews.com ingin mengonfirmasi terkait penyidikan Kejati NTT terhadap kasus RS Pratama Wewiku, Kabupaten Malaka. Sejauh ini sudah sampai pada tahapan apa? Sudah hampir dua tahun tidak ada perkembangan yang diketahui publik. Terima kasih,” tulis wartawan RaebesiNews.com.
Menanggapi konfirmasi tersebut, Kasi Penkum Kejati NTT memberikan jawaban singkat.
“Siang bang. Saya cek ya bang,” jawabnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lanjutan dari Kejati NTT mengenai perkembangan penyidikan, termasuk apakah penyidik telah mengantongi hasil audit kerugian negara, menyelesaikan pemeriksaan saksi-saksi, atau telah mengarah pada penetapan tersangka.
Di Kabupaten Malaka, perkara ini terus menjadi perbincangan masyarakat. Sejumlah warga berharap proses hukum dapat segera memberikan kepastian.
Salah seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan bahwa masyarakat menghormati kewenangan Kejati NTT dalam menangani perkara tersebut. Namun, menurutnya, waktu yang telah berjalan hampir dua tahun tanpa perkembangan yang diumumkan secara resmi menimbulkan berbagai pertanyaan.
“Kami percaya Kejati bekerja secara profesional. Tetapi masyarakat juga membutuhkan kepastian. Sudah hampir dua tahun sejak penyidikan dimulai, sehingga wajar jika muncul pertanyaan mengenai sejauh mana proses hukum berjalan. Kami berharap Kejati NTT dapat memberikan penjelasan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi pembangunan RS Pratama Wewiku sebelumnya menarik perhatian luas karena proyek tersebut merupakan salah satu pembangunan strategis di sektor kesehatan Kabupaten Malaka. Rumah sakit itu diharapkan meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya di wilayah selatan Kabupaten Malaka.
Namun, dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga mengandung penyimpangan yang kemudian menjadi objek penyelidikan Kejati NTT. Setelah menemukan indikasi adanya dugaan tindak pidana, Kejati NTT meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan dan melakukan serangkaian tindakan hukum, termasuk pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai hasil akhir penyidikan maupun langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh.
Dalam negara hukum, proses penyidikan memang harus dilakukan secara cermat dan berdasarkan alat bukti yang cukup. Namun, keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara juga menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas lembaga penegak hukum serta kepercayaan masyarakat terhadap proses pemberantasan korupsi.
RaebesiNews.com akan terus mengikuti perkembangan perkara ini dan menyampaikan informasi terbaru kepada masyarakat setelah memperoleh keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RaebesiNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
