RAEBESINEWS.COM – Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) resmi mengumumkan jadwal pencairan bantuan sosial (bansos) untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua tahun 2025.
Pencairan bansos ini dijadwalkan mulai diproses pada pekan ketiga bulan Mei 2025, untuk alokasi periode April hingga Juni 2025.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Sosial Saifulah Yusuf melalui laman resmi Kemensos di [kemensos.go.id](https://kemensos.go.id).
Baca Juga: Koperasi Merah Putih Hadir di Malaka: SBS HMS Tegas Lawan Rentenir di Desa
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memberikan kepastian kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah lama menunggu pencairan bansos tahap kedua.
Bansos PKH dan BPNT 2025 Diprioritaskan untuk Desil 1 dan 2
Dalam pelaksanaannya, Kemensos menyatakan bahwa proses pencairan bansos mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Fokus utama penyaluran akan diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam kategori desil 1 dan 2, yaitu kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah di Indonesia.
Baca Juga: Nilai Tinggi Tak Menjamin Lolos! Ini Fakta Seleksi PPPK Tahap 2 yang Wajib Diketahui Honorer
Kemensos juga menjelaskan bahwa KPM yang sudah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) akan menerima bansos secara langsung melalui transfer ke rekening bank masing-masing.
Sementara itu, KPM yang belum memiliki KKS akan menerima bantuan melalui kantor pos, setelah penyaluran melalui bank selesai.
Pemerintah melalui Kemensos menegaskan bahwa KPM yang masih memenuhi syarat dan masuk dalam data terbaru tetap berpeluang menerima bansos PKH dan BPNT tahap kedua.
Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Melayat Eddie Nalapraya: Pejuang Pencak Silat dan Patriot Sejati
Untuk memastikan penyaluran yang tepat sasaran, Kemensos akan terus memperbarui data penerima melalui sistem SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).
Guna menghindari penyebaran informasi palsu atau hoaks, Kemensos mengimbau seluruh KPM untuk selalu memantau informasi resmi melalui website Kemensos dan berkonsultasi langsung dengan pendamping sosial jika memiliki pertanyaan terkait jadwal atau proses pencairan bansos.*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
