RAEBESINEWS.COM – Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Rabasa Haerain, Kecamatan Malaka Barat, Agustinus Nahak, membantah tudingan terkait dugaan pemotongan honor tenaga kesehatan (nakes), guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), dan kader Posyandu.
Isu pemotongan honor yang sempat mencuat di masyarakat tersebut dinilai tidak berdasar dan menyesatkan.
Agus Nahak menegaskan bahwa seluruh pembayaran honor dilakukan sesuai regulasi dan berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang sah.
Baca Juga: Sambut Program Makan Bergizi Gratis, HMS Pimpin Rapat Penguatan Sektor Pertanian
“Pada dasarnya saya selaku penjabat kepala desa membayar berdasarkan SK yang ada,” ujar Agustinus Nahak saat dikonfirmasi pada Selasa, 22 Juli 2025.
Kwitansi Honor Sesuai Masa Kerja, Bukan Enam Bulan
Agus juga membantah tuduhan bahwa para penerima honor dipaksa menandatangani kwitansi pembayaran selama enam bulan sekaligus.
Ia menegaskan bahwa kwitansi yang ditandatangani hanya untuk satu bulan, sesuai masa kerja yang tercantum dalam SK masing-masing.
Baca Juga: Konstitusi adalah Hukum Tertinggi, Bukan Putusan MK
“Kwitansi itu hanya untuk satu bulan saja. Semua bukti ada. Jadi informasi yang menyebut tanda tangan untuk enam bulan itu tidak benar,” jelasnya.
Imbauan untuk Tidak Percaya Isu Tak Jelas
Lebih lanjut, Pj Kades Rabasa Haerain mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi hoaks yang tidak memiliki dasar fakta yang jelas.
Ia menegaskan bahwa penyebaran informasi palsu hanya akan menimbulkan keresahan dan kebingungan di tengah masyarakat.
Baca Juga: Inspektorat Mulai Audit Proyek Mangkrak Chung Lay di Desa Nanin, Sejak 2021 Belum PHO
“Pembayaran honor dilakukan sesuai regulasi dan SK resmi. Jangan mudah percaya isu yang tidak jelas asal-usulnya,” tegasnya.
Dukungan dari Guru PAUD dan Kader Posyandu
Pernyataan Agustinus Nahak turut diperkuat oleh sejumlah pihak penerima honor di desa tersebut. Salah satunya, Natalia Hoar, guru sekaligus pengelola lembaga PAUD, membenarkan bahwa honor dibayarkan sesuai SK tanpa pemotongan.
“Memang dibayarkan berdasarkan SK, dari lima orang termasuk saya. Jadi apa yang disampaikan Bapak Kades itu benar,” kata Natalia saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Inspektorat Mulai Audit Proyek Mangkrak Chung Lay di Desa Nanin, Sejak 2021 Belum PHO
Hal senada disampaikan oleh Maria Magdalena Balok, salah satu kader Posyandu, yang menegaskan bahwa pembayaran dilakukan tanpa potongan.
“Pembayaran itu sesuai SK, tidak dipotong seribupun,” tegasnya.
Tenaga Kesehatan Belum Terima Honor karena Belum Aktif Bekerja
Sementara itu, perwakilan tenaga kesehatan (nakes), Marselina Bano, A.Md.Kep, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima honor bukan karena dipotong, melainkan karena belum mulai aktif bekerja sesuai jadwal.
“Kami baru lapor diri tanggal 18 Juli dan mulai kerja 21 Juli. Jadi memang belum ada dasar untuk dilakukan pembayaran kepada kami,” ungkap Marselina.
Baca Juga: Broncaptering Nanin Belum PHO Sejak 2021: Diduga Dikerjakan Chung Lay, Orang Dekat Simon Nahak
Pemdes Rabasa Haerain Tegaskan Komitmen Transparansi
Pemerintah Desa Rabasa Haerain menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa, termasuk pembayaran honor bagi tenaga pelayanan publik. Mereka berharap masyarakat tidak mudah percaya pada isu-isu yang belum terbukti kebenarannya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RaebesiNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
