RaebesiNews.com – Inspektorat Kabupaten Malaka telah menyelesaikan proses audit keuangan dan tata kelola pemerintahan pada dua desa di Kecamatan Rinhat, yakni Desa Nanin dan Desa Naiusu.
Hasil audit tersebut telah dirangkum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan dalam waktu dekat akan diserahkan secara resmi kepada Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran (SBS).
Informasi ini disampaikan langsung oleh Inspektur Kabupaten Malaka, Remigius Leki, kepada RaebesiNews.com pada Sabtu (07/06/2025).
Baca Juga: Pemerintah Rekrut 1.515 Guru ASN Baru Tahun Ini Untuk Sekolah Rakyat
“LHP untuk Desa Nanin dan Naiusu sudah selesai. Saat ini tinggal proses administrasi sebelum kami menyerahkannya kepada Bapak Bupati,” ujar Remigius.
Ia menjelaskan bahwa LHP merupakan bagian dari mekanisme pengawasan rutin yang dilakukan Inspektorat terhadap pengelolaan dana desa serta aspek tata kelola lainnya.
Audit ini bertujuan untuk memastikan penggunaan anggaran desa berjalan sesuai aturan, efektif, dan akuntabel.
“Audit ini adalah bagian dari tugas pengawasan intern pemerintah. Kami ingin memastikan bahwa uang rakyat dikelola secara transparan dan bertanggung jawab,” tegas Remigius.
Baca Juga: Sri Mulyani Tetapkan Uang Lembur ASN 2026, Berikut Besaran Dan Syarat Mendapatkannya
SBS-HMS Tegakkan Pemerintahan yang Bersih
Di bawah kepemimpinan Bupati Stefanus Bria Seran (SBS) dan Wakil Bupati Henri Melki Simu (HMS), Pemerintah Kabupaten Malaka terus menegakkan komitmen terhadap prinsip good governance. Penyelesaian LHP ini menjadi bukti bahwa mekanisme kontrol berjalan aktif dan efektif hingga ke tingkat desa.
“Pemerintah di bawah kepemimpinan SBS-HMS tetap konsisten menjalankan pemerintahan yang bersih. Audit terhadap desa-desa dilakukan secara menyeluruh sebagai bentuk tanggung jawab publik,” jelas Remigius.
Baca Juga: Pemkab Malaka Tunggu LHP Inspektorat, Kades Bermasalah Siap-Siap Dicopot!
Ia menambahkan bahwa pihaknya mendorong semua desa di Kabupaten Malaka untuk kooperatif, terbuka terhadap pemeriksaan, dan segera menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan dalam LHP.
Penyerahan resmi LHP Desa Nanin dan Naiusu kepada Bupati dijadwalkan dalam waktu dekat melalui agenda koordinatif antara Inspektorat, kecamatan, dan unsur pemerintahan kabupaten.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
