RAEBESINEWS.COM – Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Malaka, Irene Noviasalalita, mendapat apresiasi tinggi dari Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran (SBS).
Hal ini karena dedikasi dan profesionalisme yang ditunjukkannya dalam mempersiapkan dan mengawal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Malaka di Istana Negara pada 20 Februari 2025 lalu.
Dalam pernyataannya, Bupati SBS menilai bahwa Irene telah bekerja secara maksimal bersama timnya, memastikan seluruh proses administratif dan protokoler berjalan lancar, tertib, dan sesuai harapan.
“Aman dan masuk kriteria SBS HMS dalam memilih pejabat,” ujar SBS dengan nada penuh kepuasan, mengisyaratkan bahwa Irene telah memenuhi standar kepemimpinan dan kepercayaan yang ia junjung dalam birokrasi.
Baca Juga: Desa yang Ada Temuan Tidak Bisa Cairkan Dana Desa 2025, Tegas SBS HMS
Kerja Hening, Hasil Mewah
Meski bekerja di balik layar, kontribusi Irene terbukti sangat menentukan suksesnya pelantikan kepala daerah Malaka di tingkat nasional. Tidak hanya soal teknis administrasi, namun juga soal komunikasi lintas lembaga, kepekaan terhadap protokol negara, serta koordinasi internal yang rapi.
“Ini bukan soal hadir di depan kamera, tapi bagaimana menciptakan ketenangan di tengah kerumitan,” ujar seorang staf senior Setda Malaka.
Baca Juga: RSUPP Betun: Pasien Kecelakaan Wajib Lapor Polisi untuk Dapat Jaminan Biaya
Potret ASN Profesional di Era Baru Malaka
Pujian Bupati SBS ini memperlihatkan harapan baru terhadap kualitas sumber daya aparatur sipil negara di Kabupaten Malaka. Irene Noviasalalita menjadi contoh pejabat yang mengedepankan dedikasi, kesenyapan dalam kerja, namun menghadirkan hasil yang nyata.
Langkah-langkah seperti ini menunjukkan bahwa pemerintahan daerah bisa berjalan dengan lebih efektif dan berwibawa jika ditopang oleh aparatur yang tidak hanya bekerja, tetapi sungguh-sungguh mengabdi.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
