RaebesiNews.com – Bupati Malaka Stefanus Bria Seran (SBS) menegaskan bahwa kebijakan Pemerintah Kabupaten Malaka dalam membantu pembangunan rumah ibadat, baik gereja maupun masjid, serta memberikan dukungan kendaraan operasional bagi gereja dan masjid, didasari niat yang tulus untuk melayani masyarakat.
SBS menyampaikan hal tersebut menanggapi kritik dan anggapan sejumlah kalangan yang mempertanyakan maksud di balik kebijakan pemerintah daerah dalam memberikan bantuan kepada rumah-rumah ibadat.
Menurut SBS, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk membantu masyarakat agar memiliki tempat ibadah yang layak sehingga dapat menjalankan kehidupan keagamaan dengan nyaman dan baik.
“Wah, ini maksudnya apa? Biarkan dia yang bermaksud. Pemerintah membantu rakyat supaya mereka mendapatkan tempat, mereka berdoa, menyembah Tuhan dengan yang sebaik-baiknya. Biarkan saja,” tegas SBS.
Ia menekankan bahwa bantuan tersebut diberikan dari hati yang tulus sebagai bagian dari pelayanan pemerintah kepada masyarakat, bukan untuk kepentingan politik ataupun mencari dukungan elektoral.
Bantuan Sudah Dilakukan Sejak Periode Pertama
SBS membantah anggapan bahwa bantuan pembangunan gereja, masjid dan dukungan kendaraan operasional bagi tokoh agama merupakan strategi politik untuk mendapatkan suara masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa kebijakan serupa telah dilakukannya sejak periode pertama menjabat sebagai Bupati Malaka, yakni pada 2016–2021.
“Kalau ada teori-teori mereka yang mengatakan bahwa ini maksudnya supaya untuk politik, tidak. Buktinya, waktu saya kalah di periode kedua. Waktu periode pertama 2016–2021, saya juga membuat kebijakan yang sama,” katanya.
Menurut SBS, pada periode tersebut pemerintah juga memberikan dukungan terhadap pembangunan gereja dan masjid serta membantu mobilitas para tokoh agama.
Namun, kebijakan tersebut tidak serta-merta membuatnya memenangkan kontestasi politik berikutnya.
“Tetapi tahun 2020 kan saya kalah politik. Saya kan kalah,” ujarnya.
Karena itu, SBS menilai anggapan bahwa bantuan rumah ibadat diberikan untuk memperoleh suara politik tidak memiliki dasar yang kuat.
“Jadi kalau ada yang bilang ini untuk dapat suara, itu tidak betul, karena sudah terbukti. Tidak mungkin,” tegasnya.
SBS: Saya Sudah Tidak Lagi Calon Kepala Daerah
SBS juga menyinggung ketentuan mengenai batas masa jabatan kepala daerah. Ia menegaskan bahwa dirinya telah menjalani dua periode sebagai kepala daerah sehingga tidak lagi dapat mencalonkan diri untuk jabatan yang sama.
“Dan yang kedua ini, kalau teori itu dipakai, maka tidak benar. Karena secara aturan saya kan tidak lagi calon kepala daerah. Sudah dua kali ini tidak lagi,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan membatasi seseorang untuk menjabat sebagai kepala daerah paling banyak dua kali, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
“Karena undang-undangnya, seseorang maksimal hanya dua kali menjadi kepala daerah di tempat yang sama, atau di tempat yang berbeda. Berturut-turut atau tidak berturut-turut,” jelas SBS.
Atas dasar itu, ia meminta agar kebijakan pemerintah dalam membantu pembangunan rumah ibadat tidak selalu dikaitkan dengan kepentingan politik.
Bagi SBS, pembangunan dan pemenuhan sarana ibadah merupakan bagian dari pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Bantuan tersebut diberikan agar umat dapat menjalankan ibadah dengan lebih baik tanpa harus dibebani kepentingan politik tertentu.
Ia pun menyayangkan jika niat pemerintah membantu masyarakat justru dicurigai sebagai bagian dari agenda politik.
“Jadi kalau ada yang menduga seperti itu, sangat disayangkan, karena aku bukan dia yang kamu sangka,” pungkas SBS.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RaebesiNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
