RaebesiNews.com – Sebanyak 7 utusan relawan medis dari Pemerintah Kabupaten Malaka bertolak menuju Ende, Flores, Senin (24/8/2026) siang, untuk terlibat dalam misi kemanusiaan dan membantu penanganan masyarakat terdampak bencana.
Ketujuh relawan tersebut dilepas langsung oleh Bupati Malaka Stefanus Bria Seran (SBS) dalam acara pelepasan yang berlangsung di Kantor Bupati Malaka.
Keberangkatan tim medis ini diprakarsai oleh PMI Kabupaten Malaka yang dipimpin dr. Oktelin Kurniawati Kaswadie, sebagai bentuk solidaritas dan kepedulian Malaka terhadap masyarakat Flores yang sedang menghadapi situasi sulit akibat bencana.
dr. Oktelin mengatakan, para relawan berangkat dengan semangat kemanusiaan dan siap memberikan pelayanan sesuai kebutuhan masyarakat di lokasi terdampak.
“Kami berangkat membawa semangat kemanusiaan. Para relawan siap membantu masyarakat terdampak dan memberikan pelayanan sesuai kebutuhan di lapangan. Kami juga akan berkoordinasi dengan tim serta pihak terkait di Ende,” ujar dr. Oktelin.
Ia menegaskan bahwa keberangkatan ini bukan sekadar menjalankan tugas, tetapi merupakan panggilan kemanusiaan untuk hadir dan membantu saudara-saudara yang sedang membutuhkan.
Sementara itu, Bupati SBS menitipkan pesan penting kepada para relawan sebelum bertolak.
“Bawa nama Malaka baik-baik. Kerja baik-baik untuk tugas kemanusiaan ini,” pesan Bupati SBS.
Pesan tersebut menjadi amanah bagi para relawan agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga nama baik daerah, serta memberikan pelayanan terbaik selama berada di Flores.
Siang ini, tujuh relawan medis meninggalkan Malaka menuju Ende dengan membawa perlengkapan, tenaga dan semangat untuk membantu.
Dari Malaka untuk Flores.
Ketika saudara membutuhkan, Malaka hadir untuk kemanusiaan. ***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RaebesiNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
