RaebesiNews.com – Pemerintah Kabupaten Malaka menerima kunjungan kerja dan reses Anggota Komite DPD RI asal Nusa Tenggara Timur, Abraham Paul Liyanto, di Ruang Rapat Bupati Malaka, Jumat (27/2/2026).
Rombongan diterima oleh Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu, bersama jajaran pimpinan perangkat daerah.
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari agenda reses untuk menyerap aspirasi pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Malaka, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam percepatan pembangunan.
Dalam pertemuan itu, Wakil Bupati Malaka menyampaikan apresiasi atas perhatian dan komitmen DPD RI terhadap berbagai isu strategis di wilayah perbatasan, khususnya di Kabupaten Malaka. Ia menegaskan pentingnya dukungan kebijakan dan penganggaran dari pemerintah pusat guna mendorong pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penguatan sektor pertanian dan ekonomi masyarakat kesehatan dan ketenagakerjaan .
Sementara itu, Paul Liyanto menegaskan bahwa kunjungan kerja ini bertujuan menyerap langsung berbagai masukan dan persoalan riil yang dihadapi daerah. Aspirasi yang dihimpun akan menjadi bahan dalam pembahasan di tingkat pusat, baik dalam fungsi legislasi, pengawasan, maupun pertimbangan anggaran.
“DPD RI memiliki tanggung jawab memperjuangkan kepentingan daerah. Karena itu, setiap masukan dari pemerintah daerah akan kami tindaklanjuti sesuai kewenangan yang ada,” ujarnya.
Pertemuan berlangsung dalam suasana dialogis. Sejumlah pimpinan perangkat daerah turut menyampaikan paparan singkat terkait kondisi dan kebutuhan prioritas pembangunan di Kabupaten Malaka.
Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi dan penyampaian aspirasi, sebagai bagian dari komitmen bersama memperkuat kolaborasi demi percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malaka.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RaebesiNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
